Tata Kelola

Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek. Penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan komitmen dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dalam memberikan dukungan kepada kegiatan Perseroan dan meletakkan dasar yang kuat untuk ekspansi pengembangan usaha di masa yang akan datang. Perseroan menyadari betapa pentingnya tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) di dalam mekanisme operasional perusahaan untuk menghasilkan kualitas produk yang terbaik dan mengoptimalkan Shareholder’s value yang berkaitan erat dengan bisnis perusahaan untuk jangka panjang.

Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang diterapkan oleh Perusahaan sebagai berikut:

  1. Transparansi: 

    Yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

  2. Akuntabilitas

    Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.

  3. Pertanggungjawaban

    Yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

  4. Kemandirian

    Yaitu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

  5. Kewajaran

    Yaitu kesetaraan, keseimbangan dan keadilan dalam hal pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

PT Primadaya Plastisindo Tbk, beradasarkan Surat Penunjukan Komite Audit No: 004/KOM/KPTS/III/2024 telah menunjuk Komite Audit sebagai berikut;

Ketua: Musa Chandra

Anggota:

  • Watini, Warga Negara Indonesia, 42 Tahun
  • Melaty, Warga Negara Indonesia, 41 Tahun
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut:
  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; 
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan fee;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntasi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Download PDF

PT Primadaya Platisindo Tbk telah menunjuk Unit Audit Internal sebagai berikut;

Ketua                    : Elisha, Warga Negara Indonesia, 50 tahun.

Anggota               : Felix Lienardi, Warga Negara Indonesia, 26 tahun.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  9. Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal meliputi antara lain:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan audit eksternal.

Berdasarkan Surat Keputusan No: 111/SK/PDPP-HO/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024, PT Primadaya Plastisindo Tbk telah menunjuk Sdr. Primanto Sutansyah sebagai Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya;
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentutkan lain dalam peraturan perundang-undangan;
  6. Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya;

Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris

Siap meningkatkan bisnis anda?

Hubungi salah satu pakar kami hari ini


+62 21 5904 086

primadaya@pt-pdp.com

Jl. Raya Ps. Kemis No. 84 Ds. Suka Harja Kec. Sindang Jaya Tangerang-Banten 15560 - Indonesia



//